Hai,, saya mau menceritakan pengalaman ketika datang di Temu Nasional Pengadaan
2017 yang dihadiri kira-kira 200 orang dari perwakilan seluruh Indonesia baik
pihak swasta maupun pegawai adminitrasi pemerintahan. Yang diadakan oleh Pusat
Pengkajian Pengadaan Indonesia, atau lebih dikenal dengan P3I , apa itu P3I .
P3I adalah Lembaga yang berorientasi melakukan studi dan pegkajian terhadap
aturan serta pelaksanaan pengadaan di Indonesia.
Gelar
Temu Nasional Pegadaan ini diadakan 2 hari yaitu tanggal 30 November sampai tanggal
1 Desember 2017 bertempat di The Media Hotel Jakarta.
Jabatan PJB Penuh Intrik
Tema
yang cukup menarik yaitu tentang Tindak
Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa dan Catatan Penting Untuk
Menghindarinya menghadiri pembicara yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh dan Bapak Hifdzil Salim, SH,MH dari Pusat Kajian
Anti Korupsi FH UGM, yang ternyata jabatan
pengadaan barang ini bisa disebut juga “jabatan basah” karena banyak
godaannya, atau kalau diperusahaan swasta biasa disebut “General Affair/Purchassing”
Kenapa
banyak godaan? karena jabatan ini banyak yang membuat seseorang lupa amanah yang
mengakibatkan banyak yang masuk penjara karena kasus korupsi. Kata Pak Hifdzi,
korupsi dalam pengadaan baran/jasa hampir 80% pelakunya adalah kebanyakan dari pihak swasta
, anggota DPR juga pegawai pemerintahan.
Beberapa
kasus korupsi yang masih hangat dibicarakan seperti kasus e-ktp, yang hampir
mempengaruhi semua sektor, belum lagi kasus pengadaan alat-alat rumah sakit
yang memang di impor dari luar negeri perlu birokrasi yang panjang untuk masuk ke
Indonesia. Kemudian kasus diskon/potongan harga yang ternyata juga membuat konflik
karena diskon itu termasuk memperkaya
diri sendiri jika tidak dilaporkan secara transparant.
Ada
lagi yang menarik pertanyaan dari pihak swasta bayangkan untuk bisa masuk suatu
tender saja harus suap kiri kanan agar mendapatkan tender. Kalau tidak menyuap
sulit sekali saya bisa masuk katanya lagi. Lalu adakah tender yang jujur?
Suap
menyuap sepertinya sudah biasa dalam ruang lingkup proyek pemerintahan ataupun
swasta bahkan orang menyebut sudah lazim dan menjadi biasa. Seperti Praktek Pinjam-meminjam bendera perusahaan yang lazim dipraktekkan oleh beberapa rekananan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia ternyata dapat dikenakan pasal pidana.
para peserta Temu Nasional Pengadaan |
Kata
Bapak Hakim Agung Gazalba Saleh bahwa harus hati-hati, karena pinjam bendera untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk kategori pidana yang
dapat dikenakan kepada peminjam dan yang meminjamkan bendera perusahaan. Lebih
lanjut baliau mengingatkan agar para rekanan tidak memaksakan diri dalam
mendapatkan proyek dari pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengambil
pekerjaan di luar kemampuan yag dimiliki perusahaan, yang pada akhirnya akan
berujung penjara.
Pinjam
Bendera merupakan istilah populer yang menggambarkan adanya praktek
fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaaatkan Badan Usaha orang lain
yang telah memiliki pengalaman pada proyek yang diincar untuk dikerjakan oleh
perusahaan sendiri yang belum memiliki pengalaman pada pekerjaan tersebut.
Mulai
dari sekarang dan detik ini kata Pak Hakim melanjutkan, akan ada saatnya tender
yang jujur tidak sekarang besok, tidak besok pasti lusa pasti ada, jika memang
tekad kuat untuk tidak menyuap untuk dapat tender yang jujur. berikan uang yang
halal bagi keluarga. Apalagi jika untungnya hanya 20% dan memberikan uang haram bagi keluarga, yang akan berkakibat
tidak baik untuk anak cucu kelak.
Jabatan
PJB ini penuh jebakan kalau memang tidak kuat iman. Kadang kita juga bisa
menjadi tersangka jika kita menuruti atasan jika berkerja tidak bersarkan SOP yang
telan ditentukan karena tidak tahu misalkan atasan kita ketika menerima
proyek ada sesuatu yang disepakati, sebagai karyawan berhak menolak jika atasan
memerintah tidak sesuai SOP. Atasan yang untung nanti kita yang kena pidana
ujar pak Hifdzil lagi.
Ada
tips yang diberikan agar terhindar dari tindakan korupsi dalam PJB
- Pahami dengan baik kontrak dan perundang undangan yang terkait
- Setiap kesepakatan atau tindakan administrasi lainnya harus dalam bentuk tertulis.
- Harus bekerja berdasarkan SOP dan sesuai dengan tugas/kewenangan
Masalah
korupsi, suap menyuap, termasuk memperkaya diri sendiri sudah ada undang-undangnya
dan termasuk yang merugikan negara. Mudah-mudahan dengan adanya temu nasional
ini P3I mampu menetralisir semua praktek yang sudah dianggap biasa ini menjadi
bekal bagi peserta. agar kinerja bertambah baik dan loyalitas yang bertanggung
jawab.
Aaamiin.. semoga para pejabat pengadaan barang dan jasa ini bisa dijauhkan dari korupsi dan negara kita cepat majunya.
ReplyDeleteandai semua pihak bisa berjalan sesuai aturan ya, kdg ada yg sudah sesuai aturan namun enggak bisa dapat apa2 akhirnya merasa sia, nah supaya g sia jadilah suap menyuap ya kan hehe
ReplyDeleteBagian pengadaan adalah muara dari segala kekisruhan korupsi. Yang jujur kena tendang yang main duit sogok menyogok akan melenggang.
ReplyDeleteLahan "basah"... Salah2 bisa tidur di tempat basah pula.. Ngeri2 sedap.
ReplyDeleteAku pernah berkali-kali datang ke daerah untuk lihat program yang dananya dikorupsi. Sedih. Seharusnya uang tadi bisa dimanfaatkan untuk banyak orang.
ReplyDeletedulu suka banget ngerusuhin orang pengadaan aku, Mbak. kalau sedang penyusunan pengadaan barang, duh bakal ngantri ketemu mereka.
ReplyDeleteSetuju banget kalau setiap kesepakatan atau tindakan administrasi lainnya harus dalam bentuk tertulis. Ini menurutku tak hanya dilakukan pada hal hal besar tapi dimulai dari urusan sepele sehingga administrasinya tercatat dengan baik ya mba
ReplyDeleteKadang suka heran deh sama mereka yang demen suap-suapan biar katanya prosesnya lebih cepat. Emang nggak bisa gitu ya pakai cara yang biasa-biasa aja. Atau kalau memang mau lebih cepat, adain aja jalur khusus yang orang-sama-sama tau. Di Universal studio aja ada jalur biasa, ada juga jalur cepat kok (yg antrinya lebih sedikit), tapi memang bayarnya lebih, tapi kan fair. Ngomongin korupsi gini, jadi pusing, ujung2nya balik lagi ke iman. :)
ReplyDelete