Apalah
arti sebuah nama kita sering mendengar itu, tapi nama adalah sangat penting
bagi indentitas seorang agar dapat dikenali, lalu seberapa penting nama untuk
sebuah negara apalagi itu nama sebuah pulau (Toponim) tentu sangat penting
sekali bahkan menyangkut kedaulatan Negara dan kepemilikan jangan sampai pulau
yang ada di Indonesia ini diakui oleh Negara lain.
Indonesia
yang begitu luas dan memiliki banyak pulau tercatat di PBB yaitu 13,466 pulau sedangkan di Kementrian
Koordinator Kemaritiman, memiliki 17,000 pilau berate ada 4000 pulau yang belum
memiliki nama. Oleh karena itu mendata pulau juga memiliki kebutuhan mutlak
bagi Indonesia karena seperti diketahui PBB hanya mengakui daftar pulau sebuah
Negara bila daftar tersebut dilengkapi dengan nama dan posisi pulau, bukan
sekedar mencantumkan jumlahnya. Perlu adanya pembukuan international bertumpu
pada pembakuan nasional setiap Negara dan diusahakan menggunakan nama lokal.
Standarisasi
Toponimi tidak hanya berlaku untuk wilayah daratan, tapi juga penamaan lautan
dan unsure geografisnya {toponym maritime}, sebuah peta yang mengandung
toponimi menjadi alat komunikasi, baik secara nasional maupun internasional,
untuk menerjemahkan aneka kebijakan Negara nantinya.
Menurut
Prof Dr Multamia RMT Lauder, Mse, D.E.A sekaligus sebagai dosen di Universitas
Indonesia pentingnya proses penamaan pulau itu sangat strategis karena
berkaitan dengan kedaulan Indonesia di mata internasional, smakin tinggi validitas
data, semakin bisa dipertanggungjawabkan dan tentunya akan menjadi batas
penting untuk pengambilan kebijakan selanjutnya guna pengembangan potensi
pulau, lautan, dan unsure geografisnya. Misalnya untuk pengembangan sektor
kelautan dan perikanan.
Juga
ada Undang-undang yang mengatus khusus yaitu undang-undang No 24 tahun 2009
menurut Ibu Ir , Ida Herliningsing MSi sebagai kepala pusat Pemetaan Rupabumi
dan Toponim Badan Informasi Geospasial
yaitu
- Bahasa Indoensia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia.
- Nama Geografi sebagaimana dimaksud pada ayat [1] hanya memiliki 1 nama resmi.
- Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, appartement atau pemukiman, lembaga usaha, lembaga perdagangan, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimilikioleh warga Negara Indonesia atau bahan hukum Indonesia.
- Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] da ayat [3] dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dari/atau keagamaan.
Sebuah
nama atau jalan harus mengikuti Undang-Undang dan kebijakan yang berlaku
meskipun itu nama sebuah jalan begitu kata Bp Dr Tumpak H. Simanjuntak MA,
Direktur Toponomi dan Batas Kementrian Dalam Negri. Banyak sekarang dimana-mana
nama jalan dinamakan tidak menurut kebijakan yang berlaku terlebih di Jakara.
Proses
penamaan pulau ini bisa menjadi pengungkit yang kemudian untuk melengkapi data
akurat sera pengetahuan terkait dengan pulau tersebut, sebab proses sandar penamaan
ini melibakan masyaraka loka di sekiar
pulau, yang menandakan adanya pendudukan “de faco” terhadap pulau itu,
Kelengkapan
dari akurasi data pulau, lautan dan unsur geografisnya juga penting
sebagai strategi pertahanan dan keamana
dari potensi tindak kejahatan disekitar laut, (perampokan, illegal fishing, dan
sebagainya) sera potensi gejolak social politik. Data ini juga menjadi basis
penyunan kebijakan pembangunan kawasan tertinggal, mempercepat tindakan apabila
terjadi bencana, penataan wilayah laut, serta pengelolaan kawasan pulau pulau
kecil. Yang pernah terjadi adalah Pulau
Sipadan dan Ligitan ke Negara Malaysia pada tahun 2002. Menyadarkan publik di Indonesia bahwa pendataan pulau
menjadi hal strategis, selain sebagai kedaulatan Negara, data ini menjadi bahan
untuk mengetahui sampai dimana batas Negara dan luas wilayah Negara Indonesia.
Tapi sekarang nama daerah di kampung aja pakai istilah kebarat-baratan, biar berasa di luar negeri kali...
ReplyDeletesepertinya menggunakan istilah lokal itu memalukan :)
Setauku memang nama jalan harus mengikuti Undang-Undang dan kebijakan yang berlaku tapi yang terjadi di kampung juga banyak tokoh masyaraat dijadikan nama jalan mba
ReplyDeleteBanyak juga ya 4000 pulau belum memiliki nama.
ReplyDeleteMemang harus dipatenkan biar gak direbut negara tetangga
ReplyDelete