Penting Toponim bagi Sebuah Negara Khususnya Indonesia





Apalah arti sebuah nama kita sering mendengar itu, tapi nama adalah sangat penting bagi indentitas seorang agar dapat dikenali, lalu seberapa penting nama untuk sebuah negara apalagi itu nama sebuah pulau (Toponim) tentu sangat penting sekali bahkan menyangkut kedaulatan Negara dan kepemilikan jangan sampai pulau yang ada di Indonesia ini diakui oleh Negara lain.

Indonesia yang begitu luas dan memiliki banyak pulau tercatat di PBB  yaitu 13,466 pulau sedangkan di Kementrian Koordinator Kemaritiman, memiliki 17,000 pilau berate ada 4000 pulau yang belum memiliki nama. Oleh karena itu mendata pulau juga memiliki kebutuhan mutlak bagi Indonesia karena seperti diketahui PBB hanya mengakui daftar pulau sebuah Negara bila daftar tersebut dilengkapi dengan nama dan posisi pulau, bukan sekedar mencantumkan jumlahnya. Perlu adanya pembukuan international bertumpu pada pembakuan nasional setiap Negara dan diusahakan menggunakan nama lokal.

Standarisasi Toponimi tidak hanya berlaku untuk wilayah daratan, tapi juga penamaan lautan dan unsure geografisnya {toponym maritime}, sebuah peta yang mengandung toponimi menjadi alat komunikasi, baik secara nasional maupun internasional, untuk menerjemahkan aneka kebijakan Negara nantinya.


Menurut Prof Dr Multamia RMT Lauder, Mse, D.E.A sekaligus sebagai dosen di Universitas Indonesia pentingnya proses penamaan pulau itu sangat strategis karena berkaitan dengan kedaulan Indonesia di mata internasional, smakin tinggi validitas data, semakin bisa dipertanggungjawabkan dan tentunya akan menjadi batas penting untuk pengambilan kebijakan selanjutnya guna pengembangan potensi pulau, lautan, dan unsure geografisnya. Misalnya untuk pengembangan sektor kelautan dan perikanan.

Juga ada Undang-undang yang mengatus khusus yaitu undang-undang No 24 tahun 2009 menurut Ibu Ir , Ida Herliningsing MSi sebagai kepala pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim Badan Informasi Geospasial  yaitu


  1. Bahasa Indoensia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia.
  2. Nama Geografi sebagaimana dimaksud pada ayat [1] hanya memiliki 1 nama resmi.
  3. Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, appartement atau pemukiman, lembaga usaha, lembaga perdagangan, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimilikioleh warga Negara Indonesia atau bahan hukum Indonesia.
  4. Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] da ayat [3] dapat menggunakan bahasa daerah  atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dari/atau keagamaan.

Sebuah nama atau jalan harus mengikuti Undang-Undang dan kebijakan yang berlaku meskipun itu nama sebuah jalan begitu kata Bp Dr Tumpak H. Simanjuntak MA, Direktur Toponomi dan Batas Kementrian Dalam Negri. Banyak sekarang dimana-mana nama jalan dinamakan tidak menurut kebijakan yang berlaku terlebih di Jakara.

Proses penamaan pulau ini bisa menjadi pengungkit yang kemudian untuk melengkapi data akurat sera pengetahuan terkait dengan pulau tersebut, sebab proses sandar penamaan ini melibakan  masyaraka loka di sekiar pulau, yang menandakan adanya pendudukan “de faco”  terhadap pulau itu, 

Kelengkapan dari akurasi data pulau, lautan dan unsur geografisnya juga penting sebagai  strategi pertahanan dan keamana dari potensi tindak kejahatan disekitar laut, (perampokan, illegal fishing, dan sebagainya) sera potensi gejolak social politik. Data ini juga menjadi basis penyunan kebijakan pembangunan kawasan tertinggal, mempercepat tindakan apabila terjadi bencana, penataan wilayah laut, serta pengelolaan kawasan pulau pulau kecil. Yang pernah  terjadi adalah Pulau Sipadan dan Ligitan ke Negara Malaysia pada tahun 2002. Menyadarkan  publik di Indonesia bahwa pendataan pulau menjadi hal strategis, selain sebagai kedaulatan Negara, data ini menjadi bahan untuk mengetahui sampai dimana batas Negara dan luas wilayah Negara Indonesia.

4 comments

  1. Tapi sekarang nama daerah di kampung aja pakai istilah kebarat-baratan, biar berasa di luar negeri kali...
    sepertinya menggunakan istilah lokal itu memalukan :)

    ReplyDelete
  2. Setauku memang nama jalan harus mengikuti Undang-Undang dan kebijakan yang berlaku tapi yang terjadi di kampung juga banyak tokoh masyaraat dijadikan nama jalan mba

    ReplyDelete
  3. Banyak juga ya 4000 pulau belum memiliki nama.

    ReplyDelete
  4. Memang harus dipatenkan biar gak direbut negara tetangga

    ReplyDelete

Terima kasih sudah meninggalkan jejak di blog saya mudah-mudahan bermanfaat, Jangan tinggalkan Link URL BlogPost ya,,, makasih🙏